Senin, 23 Des 2024
DaerahHukum

Satresnarkoba Polres Luwu Utara Bekuk Empat Pelaku Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

LUWU UTARASuaranew.com — Dalam waktu sepekan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara berhasil meringkus 4 (Empat) orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi peredaran Narkotika jenis Sabu, Jumat (16/08/2024).

Penangkapan pertama, dilakukan pada tanggal 11 Agustus 2024 di Desa Patila, Kecamatan Tana Lili.

Dalam operasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Jayadi, S.Sos memimpin langsung tim dan berhasil menangkap DI (24), kemudian menemukan Satu Sachet Sabu yang tersimpan dalam plastik bening, serta sebuah ponsel merk Infinix.

DI mengaku, dirinya mendapatkan Sabu itu dari A (30), seorang pelaku yang tinggal di Desa Minna, Kecamatan Tana Lili.

Pada hari yang sama, pelaku A ditangkap di Desa Bunga Pati, dan ditemukan Satu Sachet Sabu seberat 0,83 Gram serta ponsel merk Vivo.

Pelaku A menyampaikan bahwa Sabu tersebut diperoleh dari pelaku berinisial GM yang kini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tiga hari kemudian, pada tanggal 14 Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Luwu Utara kembali berhasil meringkus pelaku inisial AB (44) di Dusun Tondok Tua, Desa Masamba.

Dari AB ditemukan Empat Sachet Sabu dengan total berat 1,11 Gram dan dua unit ponsel.

AB mengaku jika barang tersebut diperoleh dari pelaku berinisial BB, yang saat ini juga dalam pengejaran.

Penangkapan terakhir dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Luwu Utara pada 16 Agustus 2024 di Desa Pattimang Kecamatan Malangke.

Dalam giat itu, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, AG (35) juga AN (24), dan menemukan 14 Sachet Sabu dengan total berat 4,11 Gram, empat unit ponsel, serta uang tunai Rp.1.440.000.

AG mengaku bahwa sabu tersebut, diperoleh dari pelaku yang belum diketahui identitasnya, yang kini dalam pengejaran. Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli melalui Kasat Resnarkoba AKP Jayadi mengungkapkan bahwa operasi ini, adalah bagian dari komitmen Polres Luwu Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang mendalam. Seluruh barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Jayadi.

Tak hanya itu, ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

“Polres Luwu Utara berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman narkotika demi menciptakan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan,” tegas AKP Jayadi.

Para pelaku, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp.10 Miliar.



Baca Juga